Tanah Datar | Modus dugaan penipuan yang dilakukan seorang pria berinisial MM, yang mengaku sebagai wartawan, mulai terbongkar satu per satu. Di balik jas rapi, sepatu mengkilap, dan cerita tentang “jaringan pejabat tinggi”, tersimpan rangkaian manipulasi yang diduga menipu keluarga korban hingga mengalami kerugian sekitar Rp60 juta.
Fakta terbaru muncul setelah saksi kunci Ool Maizen Putra (30) diperiksa oleh penyidik Unit II Satreskrim Polres Tanah Datar, Senin 16 Maret 2026.
Dari pemeriksaan tersebut terungkap fakta yang sangat janggal ketika MM meminta uang kepada keluarga korban dengan dalih untuk “mengurus pembebasan” Ool, pria tersebut ternyata sudah lebih dulu dibebaskan oleh penyidik DJBC Sumut.
Kuasa hukum korban, Joni Hermanto, S.H., menyebut situasi itu menunjukkan adanya dugaan manipulasi informasi yang sengaja dimainkan untuk menekan psikologis keluarga korban.
“Pelaku meminta uang kepada keluarga dengan alasan untuk menyuap penyidik agar Ool bisa dibebaskan. Bahkan ia mengatakan jika uang diberikan hari itu juga, Ool akan bebas keesokan harinya,” ujar Joni, Senin (16/3/2026).
Padahal fakta sebenarnya justru berbanding terbalik.
Berdasarkan keterangan Ool kepada penyidik, pada saat MM meminta uang tersebut dirinya sudah lebih dahulu dibebaskan oleh penyidik DJBC Sumut.
Ool menjelaskan bahwa saat dirinya diamankan oleh penyidik pada 1 Oktober 2025, telepon genggam miliknya ikut disita sehingga ia tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga.
Keesokan harinya, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, ia dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam perkara tersebut. Bahkan ia diantar langsung oleh penyidik menuju loket travel untuk kembali ke kampung halaman.
Telepon genggamnya baru dikembalikan menjelang keberangkatan.
Sekitar pukul 18.00 WIB, dalam perjalanan pulang Ool akhirnya bisa menghubungi keluarganya dan memberi kabar bahwa dirinya telah bebas.
Namun jawaban dari keluarganya justru membuatnya terkejut.
Keluarga mengatakan bahwa sekitar pukul 17.30 WIB pada hari yang sama, MM baru saja meminta uang dengan alasan untuk “mengurus pembebasan” dirinya dan menyebut bahwa pembebasan tersebut baru bisa dilakukan paling cepat keesokan harinya.
“Padahal pada pukul 15.00 WIB Ool sudah dibebaskan oleh penyidik DJBC Sumut. Artinya ketika pelaku meminta uang itu, Ool sebenarnya sudah bebas,” jelas Joni.
Kejanggalan itu menjadi titik awal keluarga korban menyadari bahwa mereka diduga sedang menjadi target penipuan.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Ool juga menjelaskan bagaimana dirinya bisa diamankan oleh petugas DJBC Sumut.
Ia mengatakan bahwa pada 30 September 2025 dirinya dihubungi oleh kakaknya, F, yang hendak berangkat membawa muatan dari Batusangkar menuju Penyabungan. Tanpa mengetahui isi muatan tersebut, Ool diminta membantu sebagai kernet.
F mengaku menerima upah Rp4 juta dari pemilik barang bernama Buyung, yang belakangan diketahui telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Proses pemuatan barang dilakukan langsung oleh Buyung sehingga mereka tidak mengetahui isi muatan tersebut.
Sesampainya di Penyabungan, kendaraan yang mereka tumpangi dihentikan oleh petugas DJBC Sumut dan keduanya diamankan untuk pemeriksaan selama 1×24 jam.
Hasil pemeriksaan menetapkan F sebagai tersangka karena dianggap lalai sebagai pengemudi yang tidak memeriksa muatan. Sementara Ool dinyatakan tidak terbukti terlibat dan langsung dibebaskan.
Fakta ini juga ditegaskan oleh penyidik DJBC Sumut, William Pandapotan, yang menyatakan bahwa Ool tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Namun justru di tengah situasi itulah MM diduga mulai memainkan perannya.
Menurut keterangan Ool, kepada keluarga korban MM mengaku memiliki “orang dalam” yang bisa mengurus perkara tersebut. Ia bahkan menakut-nakuti keluarga dengan mengatakan bahwa Ool akan segera dijadikan tersangka dan ditahan jika tidak segera diurus.
Untuk memperkuat ceritanya, MM mengirimkan foto Ool yang diperoleh dari petugas jaga dan mengklaim bahwa foto tersebut diambil sendiri karena ia telah bertemu langsung dengan Ool.
Padahal menurut Ool, hal tersebut tidak pernah terjadi.
“Saya tidak pernah kenal orang itu. Tidak pernah bertemu, bahkan tidak tahu siapa dia. Tapi nama saya dipakai untuk menakut-nakuti keluarga saya,” ujar Ool.
Tidak hanya itu, MM juga mengirimkan foto dirinya bersama seorang temannya di kantor DJBC Sumut dan mengklaim bahwa foto tersebut diambil bersama penyidik yang menangani perkara.
Cerita tersebut membuat keluarga korban semakin yakin bahwa MM benar-benar memiliki akses kepada aparat penegak hukum.
Dalam kondisi panik dan berharap Ool segera bebas, keluarga akhirnya mentransfer uang sebesar Rp50 juta kepada yang bersangkutan.
“Saya sudah jelas dibebaskan karena memang tidak terbukti terlibat. Tapi keluarga saya ditakut-takuti dan akhirnya tertipu. Itu yang membuat saya sangat geram,” kata Ool.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyuni, mengatakan bahwa penyelidikan perkara tersebut saat ini hampir rampung.
“Jika tidak ada halangan, minggu ini kami akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” ujarnya.
Setelah pemeriksaan terlapor, polisi berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.
Penasihat hukum korban, Joni Hermanto, S.H., menilai modus yang digunakan terduga pelaku sangat bergantung pada pencitraan.
Menurutnya, kliennya sempat terpukau oleh penampilan MM yang datang dengan jas rapi, sepatu mengkilap, dan gaya bicara penuh percaya diri.
“Dia membangun cerita seolah-olah punya banyak koneksi dengan pejabat tinggi negara,” ujar Joni.
Untuk meyakinkan korban, MM bahkan kerap memperlihatkan foto-foto dirinya bersama sejumlah pejabat tinggi, bahkan dengan presiden.
Namun belakangan terungkap bahwa foto-foto tersebut diduga hanya hasil manipulasi digital menggunakan aplikasi pengedit foto.
“Foto-foto itu ternyata hanya rekayasa digital yang digunakan untuk membangun citra palsu,” kata Joni.
Menurutnya, pola seperti ini bukan hal baru dalam praktik penipuan: pelaku membangun citra seolah-olah berpengaruh, memamerkan kedekatan dengan kekuasaan, lalu memanfaatkan kepanikan korban.
“Jasnya boleh mahal, ceritanya boleh besar, tapi kalau isinya cuma foto editan dan janji kosong, itu bukan jaringan kekuasaan. Itu hanya panggung sandiwara,” ujarnya.
Ia menilai pelaku sadar tidak memiliki kapasitas nyata yang dapat dibanggakan, sehingga yang dibangun hanyalah citra palsu untuk mempengaruhi korban.
“Pada akhirnya ini hanyalah sandiwara murahan yang memanfaatkan kepercayaan orang lain,” tegasnya.
TIM







