SOLOK SELATAN | Aroma keresahan kembali menyeruak dari wilayah Jorong Sungai Penuh, Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan, Kabupaten Solok Selatan. Aktivitas alat berat yang diduga kuat digunakan untuk pertambangan emas tanpa izin (PETI) masih tampak di beberapa titik terpencil, memicu kekhawatiran warga akan dampak kerusakan lingkungan yang kian luas.
Pantauan tim investigasi di lapangan menunjukkan adanya jejak aktivitas berat di daerah bantaran sungai. Lahan yang sebelumnya hijau berubah menjadi kubangan berlumpur. Sumber masyarakat menyebut, aktivitas tersebut berlangsung secara bergelombang, berpindah-pindah lokasi untuk menghindari patroli petugas.
“Kami hanya ingin lingkungan ini kembali aman. Kalau terus begini, air sungai makin keruh, tanah makin rusak. Harus ada tindakan tegas,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Atensi Serius Polres Solok Selatan
Menanggapi informasi tersebut, Kapolres Solok Selatan, AKBP Faisal Perdana, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya telah menempatkan penanganan PETI sebagai fokus utama kepolisian di wilayahnya. Ia menyatakan bahwa Polres Solsel tidak hanya aktif melakukan penertiban, tetapi juga telah membentuk satuan khusus anti-tambang ilegal sejak awal 2025.
“Informasi mengenai masih adanya aktivitas PETI meskipun sudah sering kami tertibkan, adalah hal yang kami monitor secara serius dan menjadi perhatian utama Polres Solok Selatan. Bahkan beberapa kali saya sendiri memimpin langsung pelaksanaan penertiban,” tegas AKBP Faisal Perdana saat dihubungi RadjaMediaOnline.com, Rabu (15/10/2025).
Kapolres menjelaskan, sejak Januari 2025, Polres Solok Selatan telah membentuk Satgas Anti Illegal Mining—tim khusus yang bertugas melakukan pencegahan, pengawasan, patroli, dan penindakan di seluruh wilayah hukum Solsel.
“Hingga saat ini kami telah menangani lima laporan polisi dengan belasan tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit excavator, tiga unit jack hammer, dan tiga unit blower. Beberapa peralatan lain kami musnahkan di lokasi agar tidak digunakan kembali,” jelasnya.
Kapolres menambahkan bahwa penanganan kasus tambang ilegal di Solok Selatan merupakan bagian dari komitmen kuat kepolisian untuk tidak terlibat dan justru memberantas praktik tambang ilegal. Hal ini, katanya, juga merupakan atensi langsung Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.
Empat Strategi Polres Solok Selatan
AKBP Faisal menjabarkan, strategi pemberantasan PETI dilakukan secara menyeluruh dan berlapis, meliputi:
Preemtif: Edukasi kepada masyarakat bersama tokoh nagari agar memahami dampak lingkungan akibat tambang ilegal.
Preventif: Patroli rutin dan patroli siber untuk mendeteksi potensi aktivitas tambang liar.
Penegakan hukum: Penindakan tegas terhadap pelaku dan pemusnahan alat berat di lokasi agar tidak digunakan kembali.
Pemutusan rantai BBM: Penempatan anggota berseragam di SPBU untuk mengawasi distribusi bahan bakar ke alat berat tambang serta penindakan penyalahgunaan BBM subsidi.
“Polres Solok Selatan berkomitmen penuh untuk memberantas illegal mining. Siapa pun yang terbukti terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Landasan Hukum yang Dilanggar
Dalam konteks hukum, praktik tambang ilegal atau tanpa izin jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009).
Pasal 158 UU Minerba menegaskan bahwa “setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Selain itu, perusakan lingkungan akibat aktivitas tambang juga dapat dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Sinergi Polda, Pemkab, dan Polres
Dari hasil pantauan dan konfirmasi, upaya pengawasan terhadap tambang ilegal kini juga melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, dan aparat kewilayahan TNI–Polri.
Langkah kolaboratif ini diharapkan menjadi jalan keluar agar pengawasan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif—menutup celah bagi oknum yang mencoba bermain di balik lemahnya pengawasan.
Catatan Redaksi:
RadjaMediaOnline.com Group, bersama lebih dari 300 media jejaring nasional dan daerah, berkomitmen menyoroti persoalan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Berita ini disusun berdasarkan hasil observasi lapangan tim investigasi serta klarifikasi resmi dari Kapolres Solok Selatan.
Setiap pihak yang merasa berkepentingan dipersilakan memberikan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM | Radja-mediaonline.com Group






