Jakarta, 12 Agustus 2025 | Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Hidayatul Fikri, menyampaikan permohonan resmi kepada Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar mengambil langkah konkret untuk menghentikan proses eksploitasi hutan di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Ia menilai pemberian izin pengelolaan hutan seluas lebih dari 20 ribu hektare kepada PT Sumber Permata Sipora merupakan suatu pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat yang selama ini menjadi pengelola dan penjaga wilayah tersebut.
Dalam pernyataannya, Hidayatul Fikri menegaskan bahwa Pulau Sipora bukanlah sekadar wilayah administratif yang dapat diperlakukan sebagai lahan investasi tanpa memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat adat. Pulau tersebut merupakan tanah adat yang memiliki nilai kultural, sosial, dan ekologis yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup masyarakat Mentawai.
“Pemberian izin yang dilakukan tanpa proses konsultasi dan persetujuan masyarakat adat secara formal bertentangan dengan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang diakui secara internasional sebagai standar perlindungan hak masyarakat adat. Hal ini sangat disayangkan dan menjadi bentuk pengabaian serius terhadap keberlangsungan budaya dan lingkungan,” ujarnya.
Sebagai komponen mahasiswa yang memiliki tanggung jawab sosial dan moral, Fikri meminta Komisi XIII DPR RI, khususnya di bawah kepemimpinan Ketua Willy Aditya, untuk segera turun tangan menyelesaikan permasalahan tersebut. Komisi yang memiliki mandat dalam hal hukum dan hak asasi manusia ini diharapkan dapat melakukan kunjungan kerja langsung ke Pulau Sipora guna mendengar aspirasi masyarakat adat serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perizinan yang telah diberikan.
Lebih lanjut, Hidayatul Fikri mengingatkan bahwa Pulau Sipora merupakan ekosistem yang sangat rentan dan rawan terhadap kerusakan lingkungan. Eksploitasi besar-besaran akan mengancam ketersediaan sumber air, keberlanjutan keanekaragaman hayati, serta stabilitas lingkungan secara keseluruhan. Dampak ini tidak hanya merugikan masyarakat adat, tetapi juga mengancam kelestarian alam Kepulauan Mentawai.
Ia menambahkan bahwa selama ini mahasiswa dan masyarakat sipil terus berupaya mengadvokasi perlindungan hak-hak masyarakat adat. Namun, tanpa dukungan dari lembaga legislatif, upaya tersebut sulit memperoleh hasil yang optimal. Oleh karena itu, kehadiran Komisi XIII sangat diperlukan sebagai pengawal hak dan keadilan bagi masyarakat adat sekaligus penyeimbang kepentingan pembangunan dan konservasi.
Kasus eksploitasi hutan di Pulau Sipora telah menimbulkan keprihatinan luas dan penolakan dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat adat dan organisasi lingkungan. Mereka menilai proses perizinan yang dilakukan kurang transparan dan tidak mengakomodasi hak-hak serta aspirasi masyarakat setempat.
Pulau Sipora sebagai bagian dari wilayah pesisir dan pulau kecil yang memiliki perlindungan khusus menurut peraturan perundang-undangan harus dikelola secara berkelanjutan. Oleh karena itu, penting agar segala kebijakan terkait tidak merugikan masyarakat lokal dan menjamin kelestarian lingkungan.
Dengan adanya berbagai ancaman tersebut, kini sorotan utama tertuju kepada Komisi XIII DPR RI. Masyarakat menantikan sikap dan tindakan nyata dari lembaga legislatif ini dalam menjawab aspirasi dan menjaga hak-hak masyarakat adat Pulau Sipora.
Hidayatul Fikri menegaskan, perjuangan untuk keadilan dan perlindungan hak masyarakat adat akan terus berlanjut hingga diperoleh solusi yang adil dan berkelanjutan.






