Lubuk Sikaping | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman di bawah komando Kasat Reskrim AKP Fion Joni Hayes, S.H., M.M. bersama Kapolsek Dua Koto Ipda Antoni Hasibuan, S.H., Kamis (7/8/2025), melaksanakan operasi gabungan penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Lanai Hilir, Jorong Bandarmas Pembangunan, Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman.
Operasi gabungan tersebut melibatkan belasan personel bersenjata lengkap, menembus medan berat di kawasan hutan yang berada di antara dua aliran sungai besar, Batang Pasaman dan Batang Kundur. Untuk mencapai lokasi, tim harus berjalan kaki di jalan berlumpur dan menapaki tebing curam.
Kasat Reskrim AKP Fion Joni Hayes, S.H., M.M. menegaskan, operasi ini merupakan bentuk sinergi kuat antara Satreskrim Polres Pasaman dan Polsek Dua Koto dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang merusak alam dan membahayakan masyarakat.
“Kami bergerak bersama sebagai satu kesatuan Polri. Penegakan hukum dan perlindungan lingkungan harus dilakukan seiring, karena tambang ilegal ini tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga mengancam keselamatan warga sekitar,” ujar AKP Fion.
Operasi Gabungan, Alat Tambang Ilegal Dimusnahkan
Dalam operasi tersebut, tim menemukan satu unit box penyaring emas dan sebuah pondok pekerja di area bekas tambang. Meski tidak ditemukan alat berat, peralatan tambang ilegal itu langsung dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak bisa digunakan kembali.
Kapolsek Dua Koto Ipda Antoni Hasibuan, S.H. yang memimpin langsung di lapangan menambahkan, tindakan tegas ini dilakukan demi menekan praktik PETI yang seringkali menimbulkan longsor dan pencemaran sungai.
“Kami di lapangan melihat langsung dampaknya. Banyak aliran sungai menjadi keruh dan area hutan gundul. Langkah ini adalah bentuk nyata Polsek Dua Koto mendukung penuh kebijakan Kasat Reskrim dan Kapolres Pasaman untuk memberantas tambang ilegal,” ungkap Ipda Antoni.
Setelah dilakukan pendataan, masyarakat sekitar tidak ada yang mengaku sebagai pemilik alat. Namun seluruh temuan telah didokumentasikan sebagai barang bukti dan bahan penyelidikan lanjutan.
Wali Nagari Dukung Penertiban dan Ajukan Tambang Rakyat Resmi
Turut mendampingi kegiatan tersebut, Wali Nagari Cubadak Barat, Kesria Novri, yang menyampaikan dukungan atas tindakan tegas kepolisian. Ia juga menyebut telah terbentuk Koperasi Merah Putih Nagari Cubadak Barat, sebagai wadah masyarakat jika ke depan izin tambang rakyat dapat difasilitasi pemerintah.
“Kami mendukung langkah Polres Pasaman. Jika memang nanti bisa diterbitkan izin tambang rakyat, koperasi yang telah kami bentuk siap menjadi pengelola resmi agar aktivitas tambang tidak lagi merusak lingkungan,” ujar Kesria.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana Tambang Tanpa Izin
Aktivitas tambang tanpa izin (PETI) merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang menyebutkan:
“Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
Selain itu, kegiatan PETI yang menimbulkan kerusakan ekosistem dan pencemaran air juga dapat dijerat dengan Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Sinergi Polres dan Polsek Jaga Hukum dan Alam Pasaman
Kasat Reskrim AKP Fion Joni Hayes, S.H., M.M. menegaskan bahwa sinergi Polres dan Polsek menjadi kunci dalam menjaga stabilitas hukum dan pelestarian lingkungan di Pasaman. Ia menilai, kerja sama lintas satuan harus terus diperkuat agar setiap penegakan hukum di lapangan berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Kami bersama jajaran Polsek Dua Koto akan terus bersinergi. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku tambang ilegal. Penegakan hukum harus tegas, konsisten, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas,” tegas AKP Fion.
Kapolsek Dua Koto Ipda Antoni Hasibuan, S.H. turut menambahkan, sinergi ini merupakan bukti nyata bahwa Polri hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga pelindung masyarakat dari dampak lingkungan akibat tambang ilegal.
TIM






