Tanah Datar | Polemik seputar dugaan kehamilan di luar nikah yang menyeret nama istri Walinagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Meski pihak Walinagari, Fadhli Tarmizi, S.H., telah diberi sejumlah kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi, upaya tersebut dinilai belum disertai bukti autentik yang mampu menepis keraguan masyarakat secara tuntas.
Isu ini bermula dari munculnya pertanyaan sejumlah tokoh masyarakat mengenai jarak waktu antara pernikahan pasangan tersebut dan kelahiran anak pertama yang dinilai janggal. Berdasarkan informasi yang telah beredar luas, pernikahan dilaksanakan pada Desember 2024, sementara kelahiran anak tercatat pada Juni 2025. Selisih waktu sekitar enam bulan itu kemudian memicu dugaan bahwa proses kehamilan terjadi sebelum pernikahan resmi.
Sejak kabar itu ramai diperbincangkan, Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Lima Kaum mengambil langkah untuk memfasilitasi klarifikasi dan memastikan kebenaran informasi. Ketua BPRN Lima Kaum, Faisal A., menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan rapat resmi yang melibatkan berbagai unsur lembaga nagari guna membahas isu yang menyedot perhatian publik ini.
“Kemarin kita sudah rapat yang melibatkan lembaga unsur nagari. Namun tidak menghasilkan rekomendasi apapun karena kita tidak punya bahan selain fotokopi lembar terakhir Buku KIA,” ujar Faisal saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (5/7).
Menurut Faisal, dokumen yang diserahkan Walinagari hanya selembar fotokopi halaman terakhir Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), yang dinilai sama sekali belum memadai untuk menjelaskan riwayat kehamilan secara menyeluruh.
“Kita sudah minta salinan Buku KIA secara utuh berikut data penunjang lain seperti hasil USG. Namun yang diberikan hanya sebagian. Jika tidak juga dipenuhi dalam waktu dekat, kita akan menyerahkan persoalan ini ke pihak Kecamatan agar ditangani lebih lanjut,” tegasnya.
Sebagaimana tertuang dalam laman resmi Kementerian Kesehatan, Buku KIA adalah catatan kesehatan komprehensif yang memuat informasi mengenai kondisi ibu sejak awal kehamilan, proses persalinan, masa nifas, hingga tumbuh kembang anak. Dokumen ini menjadi acuan penting bagi tenaga medis maupun lembaga resmi ketika memverifikasi rekam medis ibu dan anak.
Respons Walinagari Belum Sepenuhnya Membuka Tabir Polemik
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Fadhli Tarmizi membenarkan bahwa dokumen yang diserahkan kepada BPRN hanya sebagian. Ia mengklaim bahwa keterangan dokter dalam Buku KIA sudah cukup untuk menjelaskan status kesehatan kehamilan.
“Di Buku KIA, keterangan dokter sudah jelas. Surat keterangan lahir yang BPRN minta juga sudah saya perlihatkan,” tulisnya melalui pesan instan.
Namun saat dimintai penjelasan lebih lengkap soal kabar yang beredar, ia memilih untuk tidak merespons lebih jauh.
Situasi ini memunculkan tanda tanya lanjutan, sebab publik berharap adanya keterbukaan menyeluruh. Terlebih, posisi Walinagari sebagai pemimpin pemerintahan nagari dinilai menuntut teladan dalam transparansi dan akuntabilitas, terlebih ketika polemik semacam ini berdampak pada kepercayaan masyarakat.
Tokoh Masyarakat dan Lembaga Nagari Tunggu Langkah Final
Sejumlah tokoh masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya menyatakan prihatin karena isu ini terus bergulir tanpa kejelasan. Sebagian pihak mendesak agar Walinagari membuka seluruh data rekam medis secara lengkap untuk memastikan apakah tudingan tersebut tidak berdasar.
Hingga kini, BPRN belum merumuskan rekomendasi resmi. Faisal menegaskan bahwa lembaganya hanya akan bersandar pada dokumen valid untuk mengambil sikap. Jika data pendukung tidak juga diberikan, pihaknya menilai perlu campur tangan Pemerintah Kecamatan agar persoalan segera selesai secara objektif.
“Kita tidak akan membuat keputusan hanya berdasarkan asumsi atau kabar yang tidak ada dasar dokumennya. Kita ingin semua terbuka dan terang-benderang. Jika tidak ada data tambahan, maka kami serahkan ke Kecamatan,” pungkas Faisal.
Penekanan pada Pentingnya Klarifikasi Terbuka
Kasus ini menjadi contoh bagaimana polemik pribadi seorang pejabat publik dapat meluas menjadi isu sosial yang sensitif. Selain memunculkan tekanan bagi keluarga yang bersangkutan, situasi juga berpotensi mengganggu stabilitas hubungan antara pemerintah nagari dan masyarakat.
Hingga rilis investigasi ini diterbitkan, belum ada langkah final yang ditempuh baik oleh Walinagari maupun Pemerintah Kecamatan. Masyarakat Nagari Lima Kaum menunggu apakah dalam beberapa hari mendatang Fadhli Tarmizi akan bersedia melengkapi dokumen klarifikasi, atau justru menyerahkan seluruh proses penanganan ke pihak berwenang di tingkat kecamatan.
Publik berharap penyelesaian polemik ini dilakukan secara transparan, objektif, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga fakta otentik benar-benar terkonfirmasi.
Tim





